
Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah memperluas akses kepada masyarakat untuk mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi, maka Politeknik Unggulan Kalimantan telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti pendidikan pada Program Studi D III Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan di lingkungan Politeknik Unggulan Kalimantan Kebijakan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi nomor 162/E/KPT/2022, Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademis.
RPL merupakan proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Dengan adanya penyetaraan hasil belajar formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja tersebut maka masyarakat menjadi lebih terbuka untuk belajar sepanjang hayat.
Agar pelaksanaan RPL ini mencapai tujuannya yaitu perluasan akses pendidikan tinggi dan peningkatan relevansi serta kualitas pembelajaran dan kompetensi lulusan, maka Politeknik Unggulan Kalimantan menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan RPL di Program Studi D III Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan Politeknik Unggulan Kalimantan agar dapat melaksanakan RPL sesuai dengan prinsip prinsip penyelenggaraan RPL.
Pedoman ini terdiri atas pengertian RPL, program studi penyelenggara, tatacara penyelenggaran, proses asesmen, rekognisi, persyaratan calon, biaya, dan penjaminan mutu RPL.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pelaksana di Program Studi dan bagi calon mahasiswa yang berminat untuk melanjutkan pendidikan di Program Studi D III Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan Politeknik Unggulan Kalimantan