Aplikasi perangkat lunak untuk registrasi pasien di Puskesmas

Secara umum dapat dibedakan sesuai dengan jenis pembayarannya. Khusus untuk pasien anggota JKN, BPJS menyediakan perangkat lunak khusus untuk melakukan registrasi pasien

  1. REGISTRASI PASIEN UMUM
    • Registrasi pasien baru. Jika pasien belum pernah berkunjung ke puskesmas sebelumnya maka pasien tersebut dikategorikan sebagai pasien baru. Untuk memastikannya, petugas registrasi pasien harus mengecek terlebih dahulu pada database pasien apakah pasien sudah pernah terdaftar sebelumnya atau belum.
    • Registrasi pasien lama. Jika pasien sudah pernah berkunjung ke puskesmas sebelumnya maka pasien tersebut dikategorikan sebagai pasien lama. Data pasien lama telah ada dalam database SIMPUS sehingga petugas tinggal mencari datanya kemudian tinggal menginputkan jenis pasien/ cara bayar dan jenis pelayanan yang dikehendaki.
  2. REGISTRASI PASIEN BPJS

Khusus untuk pasien anggota JKN, BPJS telah menyediakan aplikasi perangkat lunak khusus untuk pendaftaran pasien yaitu p-Care. Pada beberapa puskesmas masih terjadi double entry antara SIMPUS dan p-Care untuk data pasien BPJS mengingat keduanya harus terisi dengan data pelayanan pasien yang bersangkutan. Pada beberapa puskesmas yang lain, p-Care sudah terintegrasi dengan SIMPUS sehingga cukup menginputkan data pada SIMPUS dan data juga otomatis akan terinput ke database p-C.

  • Registrasi pasien menggunakan SIMPUS Sama seperti pada registrasi pasien umum, petugas harus mengecek terlebih dahulu apakah pasien yang bersangkutan sudah pernah berkunjung sebelumnya ke puskesmas. Petugas dapat mengecek pada database pasien dengan menginputkan kata kunci pencarian berupa nama pasien.
  • Registrasi pasien menggunakan p-Care Perangkat lunak untuk registrasi pasien BPJS di puskesmas adalah p-Care. Seperti yang dijelaskan pada Bab 1 modul ini, p-Care adalah aplikasi perangkat lunak yang wajib digunakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS. Petugas puskesmas perlu memperhatikan dengan baik syarat seorang pasien peserta BPJS dapat dilayani secara grartis di Puskesmas. Pasien tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS dengan pemilihan.

Comments are closed